Walau pelantikan itu mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) namun ada aturan yang kurang dipatuhi Gubernur, kata Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang usai memimpin rapat gabungan dengan agenda membahas jadwal pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di Palangka Raya, Senin.
"Aturan yang kurang dipatuhi itu justru tertera dalam surat persetujuan Kemendagri terkait boleh melantik pejabat eselon II. Kita kasih kesempatan Gubernur menjelaskan di rapat konsultasi yang akan diagendakan Badan Musyawarah (Banmus)," tambahnya.
Akibat adanya aturan yang dilanggar dalam melantik pejabat eselon II itu, kalangan DPRD Kalteng sampai sekarang belum menyusun jadwal pembahasan tiga Raperda, yakni tentang Struktur Susunan Organisasi Perangkat Daerah, rencana program jangka menengah daerah (RPJMD), dan KUA PPAS APBD 2017.
Atu Narang mengatakan bahwa pihaknya sudah mengingatkan pelantikan 19 Agustus 2016 melanggar aturan dan harus dipatuhi. Gubernur akhirnya setuju dan mencabut SK pelantikan 19 Agustus itu. Namun ternyata, mekanisme pencabutan itu pun langsung diikuti pelantikan yang juga masih melanggar aturan.
"Paling kita sesalkan adalah pelantikan 18 November 2016 tidak melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Baperjakat Kalteng. Kalau dilibatkan, saya yakin tidak akan melanggar aturan dan jadi berpolemik," bebernya.
Pria yang telah dua periode menjabat Ketua DPRD Kalteng ini memastikan bahwa penundaan menyusun jadwal tiga Raperda tersebut bukan untuk mempersulit eksekutif, melainkan sebagai upaya menegakkan aturan.
"Kita hanya ingin pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov Kalteng itu sesuai aturan. Dalam pertemuan saya dengan Gubernur juga meminta agar mematuhi aturan. Saya tidak punya kepentingan apapun. Aturan harus dipatuhi," kata Atu Narang.
Gubernur Kalteng pada 18 November 2016 melantik dan mengangkat 159 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalteng sebagai eselon II, III dan IV setelah mendapat persetujuan Kemendagri.
"Pelantikan ini merupakan tindaklanjut dari dicabutnya surat keputusan (SK) Gubernur Kalteng nomor 188.44/390/2016 yang diterbitkan 19 Agustus 2016 tentang pengangkatan pejabat eselon II dan III," kata Sugianto kala melantik 159 pejabat eselon II, III dan IV, di istana Isen Mulang kota Palangka Raya.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "DPRD Kalteng Sepakat Dengar Penjelasan Dari Gubernur Terkait Pelantikan"
Posting Komentar