Barut Sosialisasi Penyelenggara Pengadaan Barang Dan Jasa

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaksanakan sosialisasi dan diskusi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum setempat.

"Sosialisasi dan diskusi pengadaan barang jasa pemerintah di lingkup Dinas Pekerjaan Umum ini baik untuk PA, KPA, PPTK, pejabat pengadaan, PPHP, pokja ULP, dan tim teknis Dinas PU merupakan salah satu kegiatan ULP Dinas PU," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Barito Utara Fery Kusmiadi saat membuka kegiatan tersebut di Muara Teweh, Senin.

Sosialsisai dan diskusi PBJ pemerintah itu diikuti kepala bagian, kepal seksi, subbagian, PPTK, PPHP, dan pejabat pengadaan, tim teknis lingkup Dinas PU Kabupaten Barito Utara dengan narasumber ahli pengadan barang dan jasa dari Jakarta, Syamsul Ramli.

Ia menjelaskan tujuan kegiatan untuk memberikan sosialisasi secara luas kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum mengenai segala hal yang berkaitan dengan kebijakan pengadaan barang dan jasa.

"Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh peserta agar momen penting ini dapat kita menfaatkan bersama terhadap apa yang belum kita pahami ataupun kendala-kendala yang kita hadapi selama ini mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan, sampai dengan mendapatkan barang jasa," kata Fery.

Kegiatan itu juga diharapkan dapat mengetahui pentingnya wawasan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, regulasi dan peraturan-peraturan terkait, serta memahami tugas masing-masing yang merupakan bagian dari ekosistem pengadaan barang dan jasa.

Syamsul Ramli mengatakan pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan memperoleh barang jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang jasa.

Prencanaan kebutuhan berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 pasal 1 yang menyebutkan bahwa perencanaan kebutuhan dituangkan dalam rencana kebutuhan barang milik daerah.

"Dan pada pasal 10 menyebutkan sekretaris daerah selaku pengelola menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah," katanya.

Selain itu, kata dia, pada pasal 20 ayat (2) dan (3), perencanaan kebutuhan barang milik daerah berpedoman pada standar barang dan standar kebutuhan yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan pengadaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan.

"Di samping itu juga pada pasal 21 menyebutkan bahwa penetapan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud mempedomani peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Editor: Ronny

COPYRIGHT © ANTARA 2016

0 Response to "Barut Sosialisasi Penyelenggara Pengadaan Barang Dan Jasa"

Posting Komentar