Astaga! Polisi Tangkap 3 Ibu Rumah Tangga Miliki Narkoba

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Polres Palangka Raya menangkap tiga ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi pemilik narkoba jenis sabu.

"Pelaku RS (40) seorang IRT dan merupakan warga Kelurahan Pahandut tertangkap tangan memiliki narkotika golongan I jenis sabu, pada hari Kamis (24/11/2016) sekitar pukul 12.00 WIB di jalan Jati Indah Ujung No 29 B Kel Panarung," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatot Sisworo.

Barang bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku berupa tiga paket sabu dan satu unit Hp merk Blackberry 9220, meski pada saat penangkapan pelaku membuang shabu yang berada di tangannya. Setalah pelaku diperintah oleh anggota Unit Opsnal Satresnarkoba untuk mengambil kembali shabu yang dibuangnya itu, selanjutnya dilakukan penyitaan, bebernya.

Pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, kemudian berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan RS ada keterkaitan pelaku dengan rekannya ML (40), karena barang bukti awalnya yang berjumlah satu paket dibagi pelaku menjadi tiga paket bersama rekannya ML tersebut, katanya.

"Kemudian kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ML (40) di rumahnya di sekitar Kelurahan Pahandut dan kita dapatkan barang bukti juga dari pelaku, berupa satu buah alat pengisap sabu dan satu pipet yang berisi sabu, sabu tersebut kita temukan berada di atas meja ruang tamu," bebernya.

Ternyata tidak sampai d situ saja, setelah pelaku ML diamankan di kantor Satresnarkoba dan meminta keterangan dari keduanya, mereka mengatakan ada satu orang lagi yang berkaitan dengan mereka berinisial LT (21), lalu dilakukan penyelidikan dan pengembangan kembali, katanya.

"Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku yang sebelumnya sudah kita amankan, kita kembali berhasil menangkap dan mengamankan LT dan mendapatkan barang bukti juga dari tangan pelaku, berupa satu paket kecil sabu 0,99 gram dan satu buah handphone merk Iphone," katanya.

Pelaku LT bersama barang bukti tersebut juga kita amankan ke kantor Polres guna proses penyelidikan. Ketiga pelaku kini sudah berada di kantor Satresnarkoba dan dilakukan pengembangan terkait keterlibatan dan keterkaitan mereka dan dari mana mereka mendapatkan sabu tersebut.

Pihaknya akan terus mengembangkan dan menyelidiki perihal dari mana ketiga pelaku mendapatkan sabu tersebut, kalau nantinya ada hasil dari pernyataan ketiga pelaku dan menjurus ke seseorang, maka pihaknya berjanji akan segera menindak serta mengejar dan menangkap orang yang menjadi pemasok atau bandar dari sabu tersebut.

Namun pihaknya masih belum bisa mengatakan dan memastikan apakah ketiga pelaku bisa dikatakan jaringan, namun yang jelas mereka masih dalam hal saling berkaitan dan kami akan terus mengembangkan dan menyelidiki kasus tersebut.

Ketiga pelaku terbukti melanggar pasal 114 subsider 112 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun, demikian Gatot.

Editor: Zaenal Abidin

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Related Posts :

0 Response to "Astaga! Polisi Tangkap 3 Ibu Rumah Tangga Miliki Narkoba"

Posting Komentar