7 Kabupaten Ini Segera Miliki Pengadilan Agama

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Tujuh kabupaten di Kalimantan Tengah segera memiliki Pengadilan Agama sendiri sehingga masyarakatnya tidak perlu lagi mendatangi kabupaten lain untuk berperkara mencari keadilan.

"Pengadilan Agama akan didirikan di tujuh kabupaten pemekaran, yakni Kabupaten Katingan, Gunung Mas, Pulang Pisau, Barito Timur, Seruyan, Sukamara dan Lamandau," kata Ketua Pengadilan Agama Sampit, Alpian saat bertandang ke Kuala Pembuang, Jumat.

Ia mengatakan, pendirian Pengadilan Agama dilakukan untuk mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat, karena di kabupaten pemekaran perkara yang masuk ke pengadilan yang berada di kabupaten induk jumlahnya mulai meningkat.

"Seperti perkara perceraian dari Seruyan yang ditangani di Pengadilan Agama Sampit jumlahnya cukup tinggi, sehingga kalau nanti di Seruyan berdiri Pengadilan Agama sendiri maka warga yang berperkara tidak perlu lagi ke Sampit, Kotim karena biaya berperkaranya cukup mahal," katanya.

Ia menambahkan, pendirian Pengadilan Agama di tujuh kabupaten akan dimulai pada 2017 mendatang, dan untuk tahap awal Kantor Pengadilan Agama akan meminjam fasilitas kantor dari pemerintah daerah.

"Walaupun lahan untuk kantor baru Pengadilan Agama sudah disiapkan namun prosesnya lambat, sehingga untuk sementara kantor pinjam dulu dari pemerintah daerah," katanya.

Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menyambut baik rencana berdirinya Pengadilan Agama di kabupaten tersebut. Bahkan Pemkab sudah menyediakan lahan untuk pembangunan Kantor Pengadilan Agama.

Kemudian, sambil menunggu proses pembangunan Kantor Pengadilan Agama selesai, Pemkab akan meminjamkan bangunan kantor untuk digunakan sementara sebagai Kantor Pengadilan Agama.

"Kita sangat menyambut baik adanya Pengadilan Agama, tentu ini akan melengkapi semua instansi di sebuah kabupaten sehingga memudahkan masyarakat yang memerlukan pelayanan di Pengadilan Agama," katanya.

Editor: Ronny

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Related Posts :

0 Response to "7 Kabupaten Ini Segera Miliki Pengadilan Agama"

Posting Komentar