Miras beredar di Palangka Raya capai 5 juta botol pertahun

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Peredaran minuman keras yang ada di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mampu mencapai lima juta botol setiap tahunnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya Aratuni D Djban, Kamis di Palangka Raya mengatakan, setiap tahunnya jumlah minuman keras (miras) yang beredar di daerah itu berjumlah lima juta botol dari berbagai jenis.

"Namun, lebih dari itu tentunya akan kita lakukan penindakan oleh pihak pengawas seperti Disperindag, BPOM dan Kepolisian setempat mengenai izin edarnya melebihi dari ketentuan yang ada," kata Aratuni usai sosialisasi perundang-undangan tentang pengawasan, pengendalian dan perizinan minuman beralkohol tahun 2018.

Ia menambahkan, agar peredaran minuman keras tetap terkontrol di Palangka Raya, pihaknya akan terus gencar mensosialisasikan kepada pengusaha penjual miras yang sudah mengantongi izin, agar selalu mematuhi ketentuan yang selama ini dibuat oleh pemerintah kota setempat. 

"Dari 15 juta botol minuman keras yang di kelola agen (distributor), Kota Palangka Raya hanya mendapat jatah lima juta botol saja. Sedangkan sisanya di sebarkan ke para pengusaha yang berada di beberapa kabupaten di Kalteng," tambahnya.

Oleh sebab itu, kata Aratuni, sosialisasi ini dilakukan kepada semua penjual miras di Ibu Kota Provinsi Kalteng itu, bertujuan selain mengontrol aktivitasnya serta perijinan mereka, juga menekan adanya masuknya miras ilegal yang bisa saja dimainkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Selian menekan peredaran miras ilegal, kami juga menekan adanya peredaran miras tradisional yang belum lulus uji dari pihak BPOM. Apalagi kemasan miras ilegal tersebut kebanyakan menggunakan botol plastik yang kehigenisannya serta kadar alkohol yang difermentasi tidak diketahui, bahkan bisa saja menyebabkan seseorang meninggal dunia akibat miras yang belum diketahui semua kadar alkoholnya itu," katanya.

Berdasarkan pantauan di lapangan dari 116 penjual miras yang ada di Kota Palangka Raya, hampir seluruhnya hadir dalam sosialisasi yang digagas oleh pihak Disperindag setempat. Hal ini dilaksanakan agar para penjual miras dapat mengerti dan memahami semua ketentuan yang ada dan tidak ada yang melanggar hukum serta aturan yang berlaku.

Sekedar informasi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Palangka Raya setiap tahunnya mampu mencapai Rp1,4 miliar dari penjualan minuman keras tersebut.

0 Response to "Miras beredar di Palangka Raya capai 5 juta botol pertahun"

Posting Komentar