"Membuat anjab (analisis jabatan) dan ABK (analisis beban kerja) itu wajib. Dengan begitu setiap SOPD akan tahu persis kondisi kepegawaian mereka sehingga bisa dijadikan dasar dalam membuat kebijakan terkait kepegawaian," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur, Alang Arianto di Sampit, Sabtu.
Pembuatan analisis jabatan dan analisis beban kerja merupakan kewajiban setiap SOPD dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Namun pembuatan analisis jabatan dan analisis beban kerja tidak boleh dilakukan asal-asalan karena hasilnya akan berdampak terhadap kebijakan terkait kepegawaian.
Selain untuk kepentingan data kepegawaian, analisis jabatan dan analisis beban kerja juga menjadi salah satu syarat pemberian tunjangan tambahan penghasilan. Jika tidak membuat analisis jabatan dan analisis beban kerja, maka tunjangan tambahan penghasilan akan dipotong 50 persen.
"Imbasnya akan dirasakan oleh seluruh pegawai di SOPD tersebut karena pekerjaan ini semua pegawai dan bidang harus membuat laporan. Jangan membuat asal-asalan. Ketika laporan itu disampaikan tidak tepat waktu maka kinerja SOPD itu dianggap kurang," kata Alang.
Alang mengapresiasi saat ini satuan organisasi perangkat daerah sudah menyampaikan laporan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja. Namun ada laporan dari sejumlah instansi yang masih harus diperbaiki.
Analisis jabatan dan analisis beban kerja sangat penting untuk mengetahui kondisi satuan organisasi perangkat daerah, khususnya dalam hal proporsional jumlah pegawai dibanding beban kerjanya. Inilah yang nantinya menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk mengabulkan usulan formasi penerimaan CPNS.
Jika pemerintah daerah belun menyampaikan laporan analisis jabatan dan analisis beban kerja, maka tidak bisa mengusulkan permohonan pengadaan calon pegawai negeri sipil. Untuk itulah analisis jabatan dan analisis beban kerja wajib disampaikan sera rutin.
Saat ini pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 5.445 orang. Setiap tahun jumlahnya terus berkurang berkisar 110 hingga 130 orang karena banyak yang memasuki masa pensiun, menanggalkan profesi ASN atas permintaan sendiri atau pensiun dini, meninggal dunia, diberhentikan dan penyebab lainnya.
0 Response to "SOPD Kotim Diminta Disiplin Buat Analisis Kepegawaian"
Posting Komentar