Ini lima dari tujuh Raperda yang disahkan DPRD Kobar

Pangkalan Bun (Antaranews Kalteng) - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dalam sidang paripurna di Pangkalan Bun, Jumat, menyepakati hanya mensahkan lima dari tujuh rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.

Lima yang telah disahkan yakni tentang retribusi izin gangguan, tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan, tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, serta tentang perlindungan dan pemberdayaan petani sawit mandiri.

"Sedangkan dua raperda lain, yakni tentang penyelenggaraan perhubungan dan tentang retribusi pemeriksaan alat pemadaman kebakaran, ditunda pengesahannya untuk sementara waktu," kata Ketua DPRD Kabupaten Kobar, Triyanto usai memimpin sidang paripurna.

Dua raperda yang ditunda disahkan tersebut sebenarnya sudah sempat dibahas DPRD dan Pemkab Kobar. Namun, dari hasil pembahasan, ternyata dua raperda tersebut masih perlu dilakukan pengkajian ulang serta keterbatasan waktu.

Triyanto mengatakan, sebenarnya raperda tentang penyelenggaraan perhubungan yang ditunda pengesahannya itu sangat penting. Sebab, Raperda tersebut mengatur seluruh perhubungan laut, darat dan udara yang ada di Kabupaten Kobar.

"Tapi karena naskah berkasnya baru diberikan saat rapat gabungan sudah dilaksanakan, jadinya tidak memiliki cukup waktu untuk membahasnya. Ada beberapa tahapan yang harus kami lakukan sebelum disahkan menjadi Perda," bebernya.

Ketua DPRD Kabupaten Kobar ini pun memberikan klarifikasi terkait raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang isinya dianggap sama dengan perda nomor 1 tahun 2012 tentang Coorporate sosial Reponsibility (CSR).

Dia mengatakan perbedaan Perda no 1/2012 leading sektornya ada di Badan, sedangkan raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan berada di Dinas Sosial yang kemudian ditindaklanjuti pembentukan forum.

"Kejelasan leading sektor ini tentunya mempermudah dan membuat instansi terkait kedepannya menjadi lebih fokus. Kami berharap dibuatkan juga Peraturan Bupati (Perbup) agar dapat terlaksana dengan baik," demikian Triyanto.

0 Response to "Ini lima dari tujuh Raperda yang disahkan DPRD Kobar"

Posting Komentar