"Kami tidak pernah meminta pungutan biaya dan sebagainya maupun sejenisnya dalam pemberian administrasi perizinan. Apabila seluruh berkas sudah memenuhi persyaratan, maka akan segera kita proses sesuai aturan yang berlaku," kata Eldy di Palangka Raya, Minggu.
Kepala BPMPTSP itu mengungkapkan, pengurusan perizinan tidaklah terlalu rumit. Apalagi, semua persyaratan yang dibutuhkan bisa dipenuhi pemohon.
"Kalau semua lengkap, kita tinggal cek lapangan, setelah dianggap lengkap nanti langsung kita proses permohonan perizinannya," tandasnya.
Dia menambahkan, apabila melalui calo, biaya pengurusannya pasti membengkak dari nilai resmi yang ditetapkan pemerintah. Hal itulah yang tidak diinginkan pihaknya terutama kepada para pengusaha maupun masyarakat "Kota Cantik" Palangka Raya.
Menurut mantan Kabag Humas Setda Kota Palangka Raya itu, jika proses pengurusan tersebut dilakukan melalui jalur resmi, maka biaya yang dikeluarkan tidak akan terlalu besar dan mahal. Oleh sebab itu pihaknya mengimbau lebih baik mengurus sendiri jangan melalui calo.
Pada dasarnya, pihaknya selalu berusaha mewujudkan sistem pelayanan perijinan yang lebih efektif, efisien dan transparan tanpa ada yang di sembunyi-bunyikan dalam memberikan pelayanan kepada pengusaha maupun masyarakat.
Masyarakat juga diminta untuk membantu dan berperan aktif melaporkan apabila ada kejadian yang menyimpang dari aturan dan prosedur yang ada dalam proses pembuatan perizinan.
"Mari bersama-sama kawal kami untuk menciptakan kepemerintahan yang bebas dari KKN untuk kemajuan pembangunan Palangka Raya dimasa yang akan datang," demikian Eldy.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Hindari Calo, Masyarakat Dan Pengusaha Diminta Urus Sendiri Perizinan"
Posting Komentar